Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah

  1. Surat keterengan dari desa/kelurahan, N1, N2, N3, N4 dan N5
  2. Surat Keterangan Cerai (cerai hidup)
  3. Surat keterangan Kematian (cerai mati)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dan N5 dari Desa atau Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  5. Petugas melakukan pencatatan dibuku agenda/memberikan nomor
  6. Kepala Seksi memeriksa dan Camat menandatangani dan dicap

Paling cepat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masuka, dilaksanakan dengan tahapan berikut :

Cek ditempat

Koordinasi Internal

Koordinasi Eksternal

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah"