Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain

No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023

  1. Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku
  2. Fotocopy Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. Proses pengecekan lapangan
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap, tidak ada permasalahan di lapangan dan Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

1) upik@jogjakota.go.id; 

2) SMS hotline ke 08122780001;

 3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

b. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta

 c. Kemantren Mantrijeron

 4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com; 

5) Telepon : (0274) 375793;

 6) WA : 085600064191 

7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta;

 8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain"