No. SK: 085/KEP/MJ/VI/2024
120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima
lengkap, tidak ada permasalahan di lapangan dan Mantri
Pamong Praja berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
1) upik@jogjakota.go.id;
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta
c. Kemantren Mantrijeron
4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com;
5) Telepon : (0274) 375793;
6) WA : 085600064191
7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta;
8) Kotak Saran dan Pengaduan;
9) Datang Langsung;
10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan
digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai
dengan kewenangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store