No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023
120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima
lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat
a. Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
b. Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan
biaya Rp 20.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3
(tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-
Surat Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
1) upik@jogjakota.go.id;
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta
c. Kemantren Mantrijeron
4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com;
5) Telepon : (0274) 375793;
6) WA : 085600064191
7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta;
8) Kotak Saran dan Pengaduan;
9) Datang Langsung;
10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan
digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai
dengan kewenangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store