Pelayanan Pendirian Satuan Pendidikan (SD)

  1. Surat permohonan
  2. Akte Notaris PendirianYayasan / Lembaga
  3. Susunan Pengurus Yayasan / Lembaga
  4. Akte / Surat keterangan status kepemilikan tanah / Yayasan / Lembaga
  5. SK Penetapan kepala sekolah oleh yayasan
  6. SK Penetapan Komite sekolah oleh kepala sekolah
  7. Data peserta didik
  8. Data guru dan tenaga kependidikan
  9. Data sarana dan Prasarana sekolah
  10. Data analisis sumber peserta didik
  11. Surat persetujuan dari sekolah / lembaga setara diwilayah sekitar
  12. Syarat persetujuan dari masyarakat sekitar
  13. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
  14. Surat Rekomendasi dari Kelurahan untuk izin SD
  15. Sumber pembiayaan bagi penyelenggara satuan pendidikan
  16. Denah sekolah / lembaga
  17. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
  18. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Putugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan Pendidikan
  6. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendirian Satuan Pendidikan (SD)

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendirian Satuan Pendidikan (SD)"