Pendaftaran Rawat Darurat

  1. Pasien BPJS 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) dan atau kartu berobat 2. Kartu BPJS
  2. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) atau kartu berobat

  1. Petugas menerima pasien/pengantar pasien denganramah,sopan dan tegas
  2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah pernah berobat/belum
  3. Jika belum pernah berobat maka petugas menanyakan data sosial pasien, mengentry ke komputer
  4. Jika sudah pernah berobat maka petugas meminta KIB ke pasien
  5. Petugas mengentry pendaftaran rawat darurat dengan memanggil nomor rekam medis pada KIB dan menyiapkan dokumen rekam medis rawat darurat
  6. Petugas memastikan apakah pasien akan dirawat inap atau tidak
  7. Jika pasien dinyatakan untuk rawat inap oleh dokter maka petugas menanyakan ruangan yang diinginkan pasien serta menghubungi ruangan yang dimaksud
  8. Jika pasien tidak dinyatakan rawat inap oleh dokter maka setelah diperiksa, pasien menyelesaikan administrasi terlebih dahulu kemudian diperbolehkan pulang
  9. Apabila ruangan penuh dan pasien dalam kondisi tidak gawat darurat maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain sesuai persetujuan pasien
  10. Apabila ruangan tidak penuh dan pasien dalam kondisi stabil (tidak gawat darurat) maka petugas menyiapkan dokumen rekam medis rawat inap, mengentry pendaftaran rawat inap dan memanggil petugas pengantar pasien untuk mengantar pasien ke ruangan rawat inap yang dimaksud

10 Menit

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS

2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan

3. Pasien Yankeskin dan Jampersal : Dijamin Pemerintah



Mendapatkan layanan kegawatdaruratan

Melalui : 1. Kotak saran 2. Telepon (05364041041, 4041222) 3. SMS (Hp 082250605117) 4. Email (rsud_kasongan@ymail.com) 5. Website (rsud.katingankab.go.id) 6. Secara langsung 7. Facebook (www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan) 8. Instagram @rsudmasamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Darurat"