Layanan Legalisasi

No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs

  1. Surat Keterangan
  2. pengantar/legalisasi harus sudah ditandatangani Kepala Desa
  3. Membawa identitas diri atau KTP yang bersangkutan

  1. Menerima pengajuan surat pengantar/keterangan/legalisasi;
  2. Meneliti surat pengantar/keterangan sesuai dengan identitas penduduk dan peruntukan surat pengantar/keterangan;
  3. Mencatat di buku register legalisasi;
  4. Menadatangani surat pengantar/keterangan;
  5. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran;
  6. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  7. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

1.      Menerima pengajuan surat pengantar/keterangan/legalisasi;

2.       Meneliti surat pengantar/keterangan sesuai dengan identitas penduduk dan peruntukan surat pengantar/keterangan;

3.       Mencatat di buku register legalisasi;

4.       Menadatangani surat pengantar/keterangan;

5.       Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran;

6.       Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;

7.       Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk

Pengaduan Tatap Muka

Pengaduan online (083838307027)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083838307027

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi"