No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs
1. Menerima pengajuan surat pengantar/keterangan/legalisasi;
2. Meneliti surat pengantar/keterangan sesuai dengan identitas penduduk dan peruntukan surat pengantar/keterangan;
3. Mencatat di buku register legalisasi;
4. Menadatangani surat pengantar/keterangan;
5. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran;
6. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
7. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Penduduk
Pengaduan Tatap Muka
Pengaduan online (083838307027)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store