Pelayanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  1. Dokumen pertanggungjawaban keuangan
  2. Surat pengantar dari Kepala sekolah

  1. Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyamaikan kepada petugas teknis
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Tim BOS melakukan verifikasi berkas
  6. Berkas yang telah selesai diverifikasi diserahkan kembali ke pihak sekolah
  7. Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan mendokumentasikan arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Operasional sekolah (BOS)

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"