Pendaftaran NPWP Badan

  1. Formulir Permohonan
  2. Salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus yang tercantum pada Akta Pendirian
  3. Salinan Akta Pendirian
  4. Salinan SK Pengesahan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan beserta persyaratannya ke loket KPP, jika lengkap maka akan mendapat BPS (Bukti Penerimaan Surat)

    2. Dokumen akan diproses dan harus diterbitkan keputusannya paling lambat 1 hari kerja

    3. Jika sudah selesai, Pemohon mengambil Dokumen Hasil dengan membawa BPS

    4. Terbit Dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP dikirim ke alamat pada NPWP

    5. Proses Selesai.

  2. 1. Ajukan Permohonan melalui menu e-Registrasi pada pajak.go.id, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen kelengkapan

    2. Selesai isi formulir dan unggah kelengkapan, maka pemohon akan mendapat nomor NPWP berupa file pdf melalui email

    3. KPP terdaftar mengirim Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP melalui Pos ke alamat pada NPWP

    4. Proses Selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

d. Twitter: @kring_pajak

e. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

f. Chat pajak: www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Registrasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan"

Pelaksana

SYAHADA

NPWP