Ijin Keramaian/Hajatan

No. SK: Nomor 7 tahun 2022

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. FC KTP
  3. Fc KK

  1. Dari Desa Warga minta pengantar terus di bawa ke Kecsmatan untuk di register dan di tanda tangani oleh Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat pengesahan ijin Keramaian /Hajatan

Nomor Tlpn ( 0283 ) 3466024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Keramaian/Hajatan"