Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Balikpapan
  2. Menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran denda tilang;
  3. Membawa Kartu identitas Diri

  1. Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang; Pelanggar bisa melihat jumlah denda e-tilang melalui website : tilang.kejaksaan.go.id; Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan dan menunggu antrian;
  2. Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas; Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang; Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran. Jika sudah mendapatkan kode pembayaran atau kode billing, dapat dibayarkan melalui: Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Swasta, Syariah, Bank Pembangunan daerah, Tokopedia/OVO, DANA, Bukalapak, atau Kantor Pos. Serta, dapat menggunakan m-banking (apabila memiliki).

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan e-Tilang

Kontak Pengaduan KN Balikpapan

1. WA : 081253447774 

2. Email : kejari.balikpapan@kejaksaan.go.id 

3. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

 4. Media Sosial : 

 Instagram : @kejari.balikpapan 

 Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"