Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM) beserta fotokopi 1 lembar
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dari pemohon kepada kuasanya jika pengambilan barang bukti diwakili orang lain

  1. a. Pemohon mendatangi meja informasi dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunjukan KTP/SIM asli beserta fotokopi dan atau surat kuasa kepada petugas barang bukti
  3. c. Petugas Barang memproses ke bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan
  4. d. Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah ditentukan
  5. e. Petugas Barang Bukti mengembalikan barang bukti kepada pemohon setelah Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Pemohon, Jaksa, Saksisaksi, dan diketahui oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan

Maksimal 1 (satu) Hari kerja setelah menyerahkan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

1. Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan 

3. WA : 085849819122 

4. Telepon : (0542) 763841 

5. Email : kejaksaannegeribalikpapan@gmail.com 

6. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

7. Media Sosial : 

Instagram : @kejari.balikpapan 

Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn 

Twitter : @KN_Balikpapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"