Ektraksi kuku

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. kartu kunjungan

  1. Pasien daftar di loket
  2. pasien menuju ruang tindakan /UGD
  3. Pasien mendapatkan infomconcent
  4. pasien mendapat pelayanan
  5. Pasien mendapat Resep dan nota pembayaran
  6. Pulang

pasien daftar di loket pendaftaran 

pasien langsung ke ruang tindakan/UGD  dapat pelayanan .bayar biaya pelayanan  .pulsng

pasien setelah mendapat pelayanan .bayar di kasir

Pelayanan Kesehatan

Saran lewat Telp(0334) 323210

Email:pkmjtr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ektraksi kuku"