Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang

  1. Fotokopi ijazah/STTB yang hilang (apabila masih ada)
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pemilik ijazah/STTB
  5. Surat Keterangan dari Sekolah
  6. Berkas dokumen sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
  7. Lembar cek NISN pada aplikasi Dapodik
  8. Foto Terbaru Latar Merah Ukuran ( 3x4 )
  9. Materai 10 Ribu
  10. Foto Copy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi format permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas mengetik Data yang dibutuhkan
  4. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  6. Petugas meregister, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang"