Konsultasi

No. SK: 065/216/424.319/2023

  1. 1. Foto copy KK/KTP/identitas Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan Pelayanan Konsultasi
  2. 2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Kasi/ Pejabat yang memberikan layanan konsultasi
  4. 4. Pemohon menerima layanan konsultasi

10-20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Layanan Konsultasi

·      Email           : kecamatan.rembang624@gmail.com

·      Website        : http://rembang.pasuruankab.go.id

·      Alamat         : Jalan Raya Rembang No. 44                            Kabupaten Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"