Ambil Benda asing di telinga/hidung

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. kartu kunjungan

  1. Pasien daftar di loket pendaftaran
  2. pasien menuju ruang tindakan /UGD
  3. pasien mendapatkan infomconcent
  4. pelayanan pengambilan benda asing
  5. pasien mendapatkan obat dan nota pembayaran ke kasir
  6. Pulang

pasien setelah daftar di loket pendaftaran .pasien langsung menuju ruang tindakan /UGD untuk mendapat pelayanan

setelah berhasil mengambil benda asing.pasien bayar di kasir

Pelayanan Kesehatan

Saran /kritik lewat Telp.(0334) 323210

Email:pkmjtr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambil Benda asing di telinga/hidung"