Pelayanan Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan

No. SK: 025 / KPTS / NG / VIII / 2023

  1. QR Code dari SIAK Kemendagri pada alamat email pemohon

  1. Pemohon datang membawa email yang terdaftar ketika pengajuan permohonan dari Kementrian Dalam Negeri yang berisi QR Code dokumen kependudukan
  2. Petugas mencetak dokumen kependudukan
  3. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan

30 menit kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Cetak Kartu Keluarga, Cetak Akta Kematian, Cetak Akta Kelahiran, Cetak Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
1) upik@jogjakota.go.id;
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta
Alamat : Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta
c. Kemantren Ngampilan
1) Email
: ng@jogjakota.go.id;
2) Telepon : (0274) 376984;
3) WA
: 0823 2800 6413
4) Surat
: Kemantren Ngampilan
Jl. Wahid Hasyim No. 12 Yogyakarta;5) Kotak Saran dan Pengaduan;
6) Datang Langsung;
7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual
dan digital/online)
d. Layanan Aspirasi Aduan Online Rakyat (nasional) :
lapor.go.id
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan"