Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Melalui Tatap Muka : 1. Mengisi Buku Tamu (secara tatap muka) 2. Mencantumkan data diri/identitas (KTP dan Kartu Keluarga) 3. Mengisi Formulir pengaduan yang telah disediakan
  2. Melalui Kotak saran/pengaduan : 1. Mencantumkan KTP dan Kartu Keluarga 2. Mencantumkan nama, alamat dan/atau nomor HP 3. Mencamtumkan Jenis Pengaduan
  3. Melalui Media Online : 1. Email (dinsosial@manggaraikab.go.id ): mengirim scan/foto KTP, KK dan Jenis Pengaduan 2. Instagram ( @dinsosmanggarai ) : mengirim scan/foto KTP, KK dan Jenis Pengaduan 3. manggaraikab.go.id : Mengisi pengaduan sesuai permintaan aplikasi 4. SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id : Mengisi pengaduan sesuai permintaan aplikasi
  4. Melalui Panggilan dan pesan telepon : 1. Telepon : (0385) 21157 2. SMS : 1708

  1. Petugas layanan menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik pengaduan melalui tatap muka, kotak saran/pengaduan, media online dan/atau panggilan dan pesan.
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada Bidang/seksi terkait
  5. Bidang/Seksi terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan pengaduan
  7. Petugas menyampaikan pengaduan yang telah di tanggapi
  8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan pengaduan

Senin – Jumat : 07.25 – 12.00 WITA dan 12.00 – 16.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Tanggapan/terjawabnya pengaduan masyarakat

Secara online (website, aplikasi, media sosial) dan offline (kotak saran/pengaduan, kunjungan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"