Pengesahan Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotocopy KK dan E-KTP
  3. Surat pernyataan mempunyai usaha
  4. Data dukung lainnya (apabila diperlukan)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi , jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan umum yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha yang telah dilegalisasi

  1. Langsung petugas di Kantor Kecamatan
  2. Situs http://sidomukti.salatiga.go.id
  3. surat elektronik sidomukti@salatiga.go.id
  4. Kotak saran
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Usaha (SKU)"