Pengesahan Pengantar Akta Kematian

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Asli dan FC KTP
  3. Asli dan FC KK

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kecamatan
  2. Pencatatan data pemohon ke buku agenda pelayanan
  3. pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office dan pembubuhan paraf oleh Ketua Seksi
  4. Pembubuhan paraf oleh Sekretaris Camat
  5. Pengajuan tanda tangan Surat pengantar Akta Kematian
  6. Jika ada koreksi oleh Camat, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi / dibetulkan , Apabila berkas telah lengkap dan benar maka surat pengantar Akta Kematian di tandatangani Camat
  7. Pembubuhan stempel pada Surat Pengantar Akta Kematian
  8. Surat Pengantar Akta Kematian yang telah dilegalisasi diserahkan pada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar akta kematian yang sudah dilegalisasi

  1. Langsung petugas di kantor Kecamatan
  2. Situs http:// sidomukti.salatiga.go.id
  3. Surat elektronik sidomukti@salatiga.go.id
  4. Kotak saran
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengantar Akta Kematian"