Izin Perpanjangan Pemesanan Tanah Pemakaman

No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar;
  3. Surat izin pemesanan tanah pemakaman yang masih berlaku;

  1. Pemohon datang ke Kemantren Mantrijeron untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemeriksaan berkas permohonan : o Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi; o Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka dilanjutkan Pembayaran retribusi makam;
  3. Pembayaran retribusi makam : o Pemohon membayar sejumlah uang sesuai ketentuan kepada bendahara penerima kemantren dengan cara setor tunai ke Bank BPD DIY atau secara non tunai melalui QRIS; o Pemohon akan diberi tanda bukti pembayaran retribusi;
  4. Penerbitan Izin Perpanjangan Pemesanan Tanah Pemakaman;
  5. Penyerahan Izin Perpanjangan Pemesanan Tanah Pemakaman kepada pemohon

120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat

Pemohon dengan KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan Pemohon yang tidak ber KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Surat Izin Perpanjangan Pemesanan Tanah Pemakaman

Sarana Penanganan Pengaduan :

 a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

1) upik@jogjakota.go.id; 

2) SMS hotline ke 08122780001; 

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

b. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta 

c. Kemantren Mantrijeron

 4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com; 

5) Telepon : (0274) 375793; 

6) WA : 085600064191 

7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta; 

8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Pemesanan Tanah Pemakaman "