Surat Pengantar Wakaf

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Asli dan FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Asli dan FC KK

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kecamatan
  2. Pencatatan data pemohon ke buku agenda pelayanan
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office dan pembubuhan paraf oleh Kepala Seksi
  4. Pembubuhan paraf oleh Sekretaris Kecamatan
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar wakaf kepada Camat
  6. Jika ada koreksi oleh Camat, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi atau dibetulkan
  7. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka surat pengantar wakaf ditandatangani oleh Camat
  8. Pembubuhan stempel pada surat pengantar wakaf
  9. Surat pengantar wakaf diserahkan pemohon

Website : sidomukti.salatiga.go.id

Facebook : Kecamatan Sidomukti

WhatsApp : 0895411946153

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat pengantar wakaf

  1. Langsung petugas di kantor Kecamatan
  2. Situs http ://sidomukti.salatiga.go.id
  3. Surat Elektronik sidomukti@salatiga.go.id
  4. Kotak Saran
  5. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Wakaf"