Pelayanan Surat Pindah Datang antar Kabupaten/Provinsi

  1. Membawa KTP Asli
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kecamatan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat surat Keterangan Pindah/Datang
  3. Memberikan berkas ke petugas
  4. petugas memperivikasi kelengkapan berkas
  5. penandatanganan surat
  6. Surat Keterangan selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kotak Saran,Aplikasi SP4N LAPOR,Meja Pengaduan,Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pandu online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang antar Kabupaten/Provinsi"