Pelayanan pembuatan kartu identitas anak (KIA)

  1. Mengisi Formulir permohonan KIA
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Foto 3x4 untuk anak 5 tahun keatas

  1. Petugas loket melakukan varivikasi data pemohon
  2. Paraf Kasi untuk penerbitan KIA
  3. Penyerahan KIA yang di terbitkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan kartu identitas anak (KIA)"