Pelayanan penerbitan rekomendasi menikah

  1. 1.Fotocopy berkas lengkap dari KUA
  2. 2.Fotocopy KTP calon pengantin
  3. 3.Fotocopy KK calon pengantin
  4. 4. Foto calon pengantin 3x4 (2 lembar)

  1. Petugas loket melakukan verifikasi data pemohon
  2. Paraf Kasi untuk penerbitan rekomendasi
  3. Rekomendasi di tandatangani oleh Camat
  4. Penyerahan Rekomendasi Nikah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Menikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan rekomendasi menikah"