No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
5. Pengolahan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
6. Penandatanganan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
9. Pemohon menerima Surat Keterangan Kepemilikan KapalTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat
Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com
- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id
- Instagram : simpangempat.kec
- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat
3. Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store