No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
5. Pengolahan Surat Dispensasi Nikah
6. Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah
7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Dispensasi Nikah
8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
Pemohon menerima Surat Dispensasi NikahTidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
0
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store