Surat Dispensasi Nikah

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. 1. Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah dari KUA
  2. 2. FC KTP Calon Penganten
  3. 3. FC KK Calon Penganten
  4. 4. Pas Foto 2x3 (1 Lembar) Calon Penganten

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. 3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. 4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. 5. Pengolahan Surat Dispensasi Nikah
  6. 6. Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah
  7. 7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Dispensasi Nikah
  8. 8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  9. 9. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Pengolahan Surat Dispensasi Nikah

6.    Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah

7.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Dispensasi Nikah

8.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"