Rekomendasi Bebas Banjir

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. 1. Rekomendasi Bebas Banjir dari Kelurahan/Desa
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC E-KTP

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. 3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. 4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. 5. Pengolahan Surat Rekomendasi
  6. 6. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  7. 7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  8. 8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  9. 9. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bebas Banjir

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Pengolahan Surat Rekomendasi

6.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

7.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

8.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bebas Banjir

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bebas Banjir

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bebas Banjir"