Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang dari Kelurahan/Desa
  2. FC E-KTP Pemohon
  3. FC NPWP Perusahaan/Pribadi
  4. FC NIB
  5. FC Akta Perusahaan
  6. MOU dengan Agen Resmi (Khusus pangkalan LPG)
  7. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  8. Izin asli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
  6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
  7. Pengolahan Surat Rekomendasi
  8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

1.  Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.  Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara

6.    Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan

7.    Pengolahan Surat Rekomendasi

8.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

9.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

10.  Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

11.   Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat

Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2.    Tidak Langsung melalui media :

-        Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-        Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

-        Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

-        Instagram : simpangempat.kec

-        Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3.   Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)"