No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
7. Pengolahan Surat Rekomendasi
8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat
Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com
- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id
- Instagram : simpangempat.kec
- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat
3. Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store