Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Kelurahan/Desa
  2. Surat Permohonan Calon Pemilik bermatrai 10.000
  3. FC E-KTP
  4. FC NPWP
  5. PC NIB
  6. FC IMB/Surat Keterangan Sewa
  7. Rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL (Hotel)
  8. FC Tanda Lunas PBB
  9. Surat Pernyataan (Hotel)
  10. Izin Asli yang tidak berlaku lagi

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
  6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
  7. Pengolahan Surat Rekomendasi
  8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara

6.    Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan

7.    Pengolahan Surat Rekomendasi

8.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

9.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

10.  Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

11.   Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat

Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2.    Tidak Langsung melalui media :

-        Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-        Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

-        Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

-        Instagram : simpangempat.kec

-        Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3.   Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"