Legalisasi Surat Keterangan Pensiun

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. Surat Keterangan Pensiun
  2. FC KK
  3. FC E-KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pensiun yang sudah di legalisas

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.  Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

6.  Pemohon menerima Surat Keterangan Pensiun yang sudah di legalisasi


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Pensiun

1.    Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat

Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2.    Tidak Langsung melalui media :

-        Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-        Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

-        Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

-        Instagram : simpangempat.kec

-        Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3.  Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pensiun"