Legalisasi Bantuan Sosial

No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023

  1. 1. FC KK
  2. 2. FC E-KTP
  3. 3. Proposal Bantuan Sosial dari Kelurahan/Desa
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Lurah/Desa

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. 3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. 4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. 5. Pengolahan Surat Rekomendasi
  6. 6. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  7. 7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  8. 8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  9. 9. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan   membawa persyaratan

2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk   mendaftarkan permohonan

3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Pengolahan Surat Rekomendasi

6.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

8.   Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

9.  Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Bantuan Sosial

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Bantuan Sosial"