Pelayanan Administrasi Rawat Inap dan Rawat Jalan

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Pasien dari Poliklinik
  2. Pasien dari IGD
  3. Pasien BPJS maupun Umum

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping (keluarga) membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan;
  2. Pasien melakukan verifikasi berkas pada petugas verifikasi berkas pendaftaran
  3. Pasien yang sudah terverifikasi dapat mendaftar di mesin kioska dan mobile JKN;
  4. Pasien yang tidak terverifikasi menunggu diruang tunggu pendaftaran
  5. Melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran dengan mengikuti nomor antrian
  6. Pasien mendapatkan penjelasan dan menandatangani persetujuan umum (bagi pasien baru);
  7. Pasien BPJS mendapatkan Surat Surat Perintah Pelayanan (SPP) dan menandatangani SPP
  8. Pasien umum mendapatkan nomor billing kasir untuk melakukan pembayaran di kasir
  9. Pasien mendapat arahan ke Poliklinik yang akan dituju

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit (bagi pasien baru), 1 menit  (bagi pasien lama)

Pasien Umum :  Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat


Administrasi Rawat Inap dan Rawat Jalan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Rawat Inap dan Rawat Jalan"