Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit

  1. Pasien dan keluarga yang berkunjung ke rumah sakit.
  2. Bila didapatkan laporan kasus kejadian luar biasa

  1. A. Pasien dan Keluarga yang berkunjung ke rumah sakit : 1. Dilakukan edukasi pada pasien baru dan keluarga tentang : a. Kebersihan Tangan b. Pembuangan sampah c. Etika Batuk 2. Edukasi / penyuluhan secara pada pasien dan pengunjung di poliklinik
  2. B. Bila ada kasus KLB pada pasien. 1. IPCLN atau perawat yang bertugas melaporkan kepada IPCN. 2. IPCN menindak lanjuti laporan infeksi atau KLB dengan mendatangi ruangan untuk mengkaji pasien yang terkena infeksi, yang meliputi : Identifikasi KLB a. Memastikan bahwa definisi kasus penyakit menular yang muncul sudah sesuai dengan ketetapan Pemerintah. b. Menerapkan prosedur rutin untuk identifikasi kasus baru
  3. 3. Koordinasi dengan Ketua Komite PPI membentuk Satgas KLB : Anggota terdiri dari : a. IPCD dan IPCN b. Ka Bid. Pelayanan Medik c. Kabid keperawatan dan kebidanan. d. Kasie Pelayanan Medik dan Kasie Keperawatan. e. Dokter Konsultan Penyakit Infeksi f. Kepala ruangan g. Dokter senior/Spesialis terkait Penangung jawab pasien meliputi : Perawatan penderita serta sarana prasarana, Koordinasi kebijakan yang dibutuhkan, Mengikuti perkembangan dan mengakhiri KLB
  4. 4. Melakukan Investigasi KLB untuk mencegah transmisi lanjut dari KLB 5. Rekomendasi lanjut pencegahan transmisi 6. Melakukan Kontrol dan follow-up antara lain : a. Intervensi ditujukan untuk mengontrol dari KLB. b. Memutus Rantai Transmisi c. Kontrol/ modifikasi respon pasien terhadap kontak 7. KLB dinyatakan berhenti jika: a. Tidak ada individu yang rentan b. Tidak adanya paparan sumber infeksi. c. Tidak adanya sumber infeksi d. Adanya penurunan presentasi kasus

Segera

Pasien Umum: Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit"