Pelayanan Mobil Ambulance

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Perawat pendamping /dokter pendamping
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  4. Surat rujukan ke Rumah sakit yang dituju. rangkap 3 (1 untuk pos satpam,1 klim BPJS,1 Arsip)

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulance, Petugas Ambulance menyiapkan kendaraan.
  2. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulan (untuk pasien umum), untuk pasien BPJS, biaya transportasi di jamin oleh bpjs
  3. Bukti penyelesaian administrasi di berikan kepada petugas ruangan dan petugas ambulance
  4. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  5. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  6. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis Tindakan

Rata – rata ≤ 30 menit.

Pasien Umum: Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2023.

Pelayanan Ambulance Rujukan Pasien

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Ambulance"