Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Bukti pembayaran administrasi / ijin pulang
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  4. Surat Keterangan Kematian

  1. Pasien dari Dalam Rumah Sakit 1. Petugas Unit Pemulasaran Jenazah menerima jenazah dari petugas ruangan Instalasi rawat jalan, Rawat Inap, IIDB, MNE, IGD, ICU dan IBS 2. Dilengkapi dengan bukti SKK (Surat Keterangan Kematian) yang telah di tanda tangani dokter 3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya 4. Pihak keluarga juga menandatangani Berita Acara Pengambilan Jenazah 5. Petugas Unit Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga dan gelang identitas di buka/digunting 6. Petugas Unit Pemulasaran Jenazah memindahkan jenazah ke ambulance jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah 7. Jenazah dapat di bawa pulang oleh keluarga
  2. Pasien dari Luar Rumah Sakit 1. Pengantar/ penanggung jawab jenazah menandatangani Surat Penitipan dengan tujuan untuk di visum atau dititip. 2. Jenazah kemudian diperiksa dokter dan dibuatkan SKK yang ditanda tangani oleh dokter. 3. Petugas Unit Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya. 4. Petugas Unit Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga. 5. Jenazah dapat di bawa/ divisum.

24 Jam

Pasien Umum: Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"