Rawat Inap

  1. membawa KTP/KK
  2. Membawa jaminan kesehatan (BPJS, Jaminan lainnya)

  1. 1. Dokter dan perawat menyapa pasien 2. DPJP melakukan anamnesa terhadap pasien 3. DPJP melakukan pengkajian awal 4. Pengkajian awal di rawat inap oleh DPJP harus selesai dalam waktu 24 jam 5. Dokter menjelaskan hasil pengkajian kepada pasien dan keluarga 6. Perawat melakukan pengkajian awal 7. Perawat menyimpulkan masalah keperawatan 8. DPJP melakukan verifikasi dengan paraf atau tandatangan pada pengkajian awal keperawatan 9. Perawat melakukan tindakan sesuai hasil pengkajian 10. Dokter dan perawat mendokumentasikan hasil pengkajian dalam status rekam medik pasien rawat inap.

24 Jam

untuk administrasi dan tarif retribusi pelayanan masih ber koroordinasi dengan pihak hukum di kabupaten bolaang mongondow timur

Rawat Inap

layanan aduan masih bersifat konvensional, contohnya kotak saran dan komplain dan pengaduan ke HUMAS RSUD.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"