Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

  1. membawa KTP/KK
  2. membawa jaminan (BPJS, jaminan lainnya)

  1. 1. Dokter dan perawat menyapa pasien 2. Dokter poliklinik melakukan anamnesa kepada pasien 3. Dokter poliklinik melakukan pengkajian awal 4. Perawat poliklinik melakukan pengkajian awal 5. Dokter menjelaskan hasil pengkajian kepada pasien dan keluarga 6. Perawat melakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan kebutuhan 7. Dokter menegakkan diagnosa kerja dan diagnosa banding 8. Dokter memberikan terapi 9. Dokter dan perawat mendokumentasikan hasil pengkajian dalam status rekam medik pasien rawat jalan.

6 Jam

Untuk administrasi dan tarif retribusi pelayanan masih ber koroordinasi dengan pihak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.



Poliklinik KIA/KB

Layanan aduan masih bersifat konvensional, contohnya kotak saran dan komplain dan pengaduan ke humas RSUD.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan"