Proses pelayanan
pendaftaran pasien rawat Inap kurang lebih 15 menit. (kecuali pasien yang BPJS nya terdapat
kendala, seperti belum membayar denda,
jaringan bermasalah, Ruang Rawat Inap penuh)
a. Untuk Pasien umum, sesuai Pergub Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar.
b.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengaduan Tidak Langsung
1) Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terima kasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian humas melakukan pendokumentasian.
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengaduan Tidak Langsung
1) Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terima kasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian humas melakukan pendokumentasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store