Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

  1. a. Pasien Peserta BPJS 1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik 2) Kartu identitas berobat 3) Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 4) Kartu BPJS
  2. b. Pasien Umum 1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD / Poliklinik 2) Kartu Identitas Berobat 3) Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. c. Pasien Jaminan Perusahaan 1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD / Poliklinik 2) Kartu Identitas Berobat 3) Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan

  1. a. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien.
  2. b. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan.
  3. c. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll.
  4. d. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan.
  5. e. Komfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat.
  6. f. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama.
  7. g. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut.
  8. h. Data pasien dapat diinput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.
  9. i. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin.
  10. j. Membuat berkas rekam medis pasien.
  11. k. Menyerahkan berkas rekam medis pasien.
  12. l. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat.
  13. m. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan dan IGD/Poliklink/Kamar Terima bila ruang perawatan penuh untuk mendapatkan kamar inap.
  14. n. Menerima telepon

Proses pelayanan pendaftaran pasien rawat Inap kurang lebih 15 menit. (kecuali pasien yang BPJS nya terdapat kendala, seperti belum membayar denda, jaringan bermasalah, Ruang Rawat Inap penuh)

a.       Untuk Pasien umum, sesuai Pergub Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar.

b.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1)     Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :

a)      Petugas Humas membuka dan membaca layanan     SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terima kasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait

c)      Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)      Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)       Bagian Humas mencatat pada laporan harian

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian humas melakukan pendokumentasian.

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1)     Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :

a)      Petugas Humas membuka dan membaca layanan     SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terima kasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait

c)      Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)      Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)       Bagian Humas mencatat pada laporan harian

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian humas melakukan pendokumentasian.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"