Standar Pelayanan Legalisir Surat Keterangan

  1. Semua klien yang memerlukan pelayanan untuk Legalisir Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba atau Surat Keterangan Kematian

  1. a. Klien membawa surat keterangan yang akan dilakukan legalisir (asli dan fotocopy) kepada petugas administrasi dibagian umum.
  2. b. Petugas administrasi bagian umum menerima, mengecek dan memproses (memberi cap pejabat) yang akan melegalisir, apabila ada yang meragukan keabsahan surat maka dikonfirmasi pada pihak yang terkait.
  3. c. Surat dinaikan ke pejabat yang berhak melakukan legalisir surat tersebut.
  4. d. Surat yang telah dilegalisir diserahkan kepada klien dan mengisi dibuku agenda sebagai bukti pengambilan.

Proses pelayanan legalisir surat keterangan kurang lebih 5-15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisir surat keterangan yang dikeluarkan dari rumah sakit tidak dikenakan biaya (gratis)

Pelayanan legalisir surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar

1.       Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a.       Ruang Humas RSUD

b.       Kotak Saran

c.       SMS/WA 0811-5915-158

d.       Formulir Digital http://bit.ly/LAPORHIS

e.       Website : http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

f.        E-mail : hismail@kutaibaratkab.go.id

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima klien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Surat Keterangan"