Proses pelayanan legalisir surat keterangan kurang lebih 5-15
menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan legalisir surat keterangan yang dikeluarkan dari rumah sakit tidak dikenakan biaya (gratis)Pelayanan legalisir surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar
1. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Ruang Humas RSUD
b. Kotak Saran
c. SMS/WA 0811-5915-158
d. Formulir Digital http://bit.ly/LAPORHIS
e. Website : http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
f. E-mail : hismail@kutaibaratkab.go.id
Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima klienMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store