Pelayanan Rujukan Pasien

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Surat Pengantar Rujukan
  2. Kartu identitas / KTP

  1. Dokter jaga / DPJP membuat surat rujukan manual atau dengan Sisrute
  2. Petugas menghubungi/konfirmasi Rumah Sakit Rujukan
  3. Petugas menghubungi Ambulance & melengkapi dokumen berkas rujukan pasien serta menyiapkan pendamping pasien
  4. Penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
  5. Pasien siap untuk dirujuk ke fasilitas Pelayanan Kesehatan / Rumah Sakit penerima
  6. Pasien di antar oleh petugas

Sesuai dengan kasus dan jenis Tindakan (maksimal 60 Menit)

Umum :  Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Rujukan Pasien Gawat Darurat, Rawat Jalan dan Rawat Inap

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Pasien"