Standar Pelayanan Visum Et Revertum

  1. A. Administrasi Pasien: 1. Pasien BPJS • Membawa kartu BPJS • Membawa Surat Rujukan yang ditujukan ke IGD • Membawa Identitas lain (KTP&KK) • Membawa kartu berobat jika ada 2. Pasien Umum • Membawa Identitas Diri KTP&KK) • Membawa kartu berobat jika ada 3. Pasien Perusahaan • Membawa Rujukan dari Perusahaan • Membawa Identitas Diri (Nametag & KTP)
  2. B. Surat Permintaan Visum et Revertum dari Kepolisian Republik Indonesia

  1. 1. Sistem : IGD memiliki system Triage untuk memilah pasien sesuai tingkat kegawatan pasien yang akan dilayani, termasuk pelayanan terhadap pasien Visum et Revertum.
  2. 2. Mekanisme Triage IGD 1) Kategori merah Pasien dengan kategori merah adalah pasien prioritas pertama yang membutuhkan pertolongan segera. Contoh pasien dengan kategori ini adalah pasien cedera kepala berat, luka bakar tingkat 3, serangan asma akut, serangan jantung, atau syok anafilaktik. Pasien dengan kondisi tersebut biasanya akan ditempatkan di area khusus, yaitu area resusitasi. 2) Kategori kuning Pasien dengan kategori kuning juga membutuhkan tindakan segera, hanya saja tidak dalam kondisi kritis. Contoh pasien dengan kategori ini adalah korban kecelakaan dengan luka robek. Penanganan dan perawatan terhadap pasien akan dilakukan di area khusus tindakan. 3) Kategori hijau Pasien dengan kategori hijau umumnya mengalami cedera ringan dan masih mampu berjalan serta mencari pertolongan sendiri, misalnya luka lecet setelah kecelakaan atau demam tinggi tetapi kondisi vital stabil. Pasien dengan kategori hijau biasanya akan ditempatkan di ruang observasi. 4) Kategori hitam Kategori hitam hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah tidak mungkin ditolong lagi atau sudah meninggal ketika dibawa ke IGD.
  3. 3. Prosedur Triase Pasien IGD Prosedur triase dimulai ketika pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat. Dokter atau Perawat akan langsung melakukan pemeriksaan singkat dan cepat untuk menentukan kondisi pasien. Pemeriksaan singkat dan cepat ini meliputi pemeriksaan kondisi umum, tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernapasan), kebutuhan medis, dan kemungkinan bertahan hidup. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase sesuai dengan kondisi pasien. Jika berada di kategori merah, pasien akan langsung diberikan tindakan medis di ruang resusitasi atau bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien akan dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain. Jika berada di kategori kuning, pasien bisa dipindahkan ke ruang tindakan, sedangkan pasien dengan kategori hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan atau jika kondisinya memungkinkan, pasien dapat diperbolehkan untuk pulang. Untuk pasien yang sudah meninggal, yaitu kategori hitam, bisa langsung dipindahkan ke ruang jenazah. Status triase ini akan dinilai ulang secara berkala, karena kondisi pasien dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila kondisi pasien berubah, dokter juga akan segera melakukan triase ulang atau retriase. Sebagai contoh, pasien yang berada dalam kategori kuning bisa berpindah ke kategori merah ketika kondisinya bertambah parah. Jika Anda mengalami kondisi yang perlu ditangani di IGD, segeralah datang ke rumah sakit terdekat. Dokter dan petugas medis di IGD akan segera menangani Anda. Apabila IGD sedang ramai dan petugas terbatas, jangan khawatir. Anda pasti akan ditangani, hanya saja penanganannya diurutkan berdasarkan prioritas triase.

Pelayanan kesehatan Visum et Revertum di ruang IGD secara cepat, tepat, dan berfokus kepadaHijau           : 1 Jam


Sesuai Peraturan Daerah Tarif RSUD Harapan Insan Sendawar

 

No.

JENIS PELAYANAN

BHP

JS Sarana

JS Pelayanan

TARIF

1.

Visum KLL

RFS

15.000

30.000

45.000

2.

Visum Penganiayaan

FRS

15.000

30.000

45.000

3.

Visum Perkosaan

RFS

20.000

45.000

65.000

4.

Visum Mayat

RFS

75.000

225.000

300.000

5.

Visum Mayat (diluar RS)

RFS

125.000

350.000

475.000

6.

Bedah Mayat (Autopsi)

RFS

350.000

1.500.000

1.850.000


Surat Permintaan Visum et Revertum dari Kepolisian Republik Indonesia

atau dapat mengunjungi website Humas RSUD                Harapan         Insan       Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)       Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS

3.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)       Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)       Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.       Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan:

identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian

2.       Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.       Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.       Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.       Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.       Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk layanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Visum Et Revertum"