Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana APBD Kabupaten Tegal Tahun2023 (bottom-up)

  1. Keputusan Bupati tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan; (sudah ada di Dispermasdes
  2. Proposal yang telah didisposisi Bupati; (sudah ada di Dispermasdes)
  3. Rekomendasi SKPD terkait; (sudah ada di Dispermasdes)
  4. Berita Acara Pertimbangan TAPD; (sudah ada di Dispermasdes)
  5. ncana penggunaan dana; (diverifikasi oleh dinas/uptd teknis terkait untuk pekerjaan fisik) (angka bulat, jangan pecahan)
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat fisik;
  7. Foto 0rwama minimal 3 titik lokasi untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat fisik; (awal, tengah, akhir)
  8. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa; (bermaterai)
  9. Pakta integritas Kepala Desa bermaterai yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima dipergunakan untuk keperluan sesuai dengan rencana;
  10. Kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
  11. Peraturan Desa tentang APBDes untuk tahun berjalan, melampirkan penjabaran/ rincian APBDes (cek apakah kegiatan sudah masuk dalam APBDes tahun berjalan di bagian pendapatan dan belanja, di tandai/stabilo); (tanggal Perdes dan lampiran harus sama) (Print-out Siskeudes di ttd dan stempel)
  12. Fotocopy Nomor Rekening Kas Desa yang masih berlaku (legaliser bank);
  13. Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Desa;
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara Desa;

  1. Pemerintah Desa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Bupati c.q. Kepala Dispermasdes
  2. Lampiran permohonan pencairan dana
  3. dibuat rangkap 4 (empat), untuk Dispermasdes, BPKAD, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BPKAD) dan arsip desa.
  4. Nama Kegiatan di seluruh lampiran dokumen wajib sama dengan yang tertera di SK Alokasi
  5. Untuk penyampaian proposal Tahun 2024 dan Perubahan 2023, sebelum proposal disampaikan kepada Bupati : Camat harus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa proposal yang diajukan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Proposal dilampiri Berita Acara Hasil verifikasi lapangan oleh Camat
  6. Susunan Proposal : Latar belakang; Maksud dan tujuan; Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; Kebutuhan Rencana Anggaran Belanja (RAB); (belum perlu diverifikasi oleh dinas/uptd teknis terkait untuk pekerjaan fisik) Berita Acara Hasil verifikasi lapangan oleh Camat;
  7. Surat Permohonan Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang dapat diproses untuk tahap selanjutnya adalah Surat Permohonan Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang telah mendapat disposisi Bupati sebelum penetapan RKPD atau Perubahan RKPD.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana APBD Kabupaten

  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana APBD Kabupaten Tegal Tahun2023 (bottom-up)"