Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir sesuai tindakan yang diinginkan keluarga terhadap jenazah berdasarkan agama yang dianut oleh jenazah
  2. 2. Keluarga menyiapkan peralatan dan perlengkapan jenazah sesuai agama yang dianut jenazah secara mandiri
  3. 3. Pelaksanaan visum dilakukan oleh dokter umum apabila ada permintaan dari kepolisian

  1. 1. Pasien dari dalam Rumah Sakit atau dari luar Rumah Sakit dinyatakan meninggal oleh dokter (IGD/ Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar untuk menuju ke bagian administrasi
  2. 2. Petugas administrasi menanyakan tindakan yang diinginkan keluarga terhadap jenazah sesuai agama yang dianut, dan keluarga melakukan pembayaran ke kasir sesuai tindakan yang akan dilakukan terhadap jenazah
  3. 3. Tindakan terhadap jenazah meliputi memandikan, pengawetan jenazah atau visum sesuai permintaan polisi
  4. 4. Apabila keluarga telah menyelesaikan pembayaran di bagian kasir, keluarga mengantri di bagian farmasi untuk mendapatkan perlengkapan medis apabila jenazah akan dilakukan tindakan di ruang kamar jenazah
  5. 5. Petugas di ruangan perawatan akan memberi pengarahan pada keluarga untuk mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan jenazah sesuai agama yang dianut oleh jenazah
  6. 6. Petugas/perawat mempersiapkan jenazah sebelum dibawa ke kamar jenazah
  7. 7. Perawat di ruangan perawatan mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan petugas kamar jenazah
  8. 8. Petugas di Ruang Kamar Jenazah melakukan prosedur penerimaan jenazah (mengecek ulang perlengkapan jenazah serta agama yang dianut jenazah sebelum melakukan tindakan terhadap jenazah). Petugas menulis identifikasi jenazah : nama, umur, jenis kelamin, alamat, nama ruangan rawat inap, waktu dan tanggal, nomor rekam medis, diagnosis, agama
  9. 9. Keluarga pasien mengkonfirmasi tindakan yang akan dilakukan terhadap jenazah pada petugas kamar jenazah dengan menyerahkan bukti pembayaran dari bagian administrasi / kasir
  10. 10. Petugas mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
  11. 11. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaran jenazah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  12. 12. Jika jenazah sudah selesai dilakukan tindakan pemulasaran jenazah, petugas menyerahkan jenazah pada keluarga untuk dibawa pulang dengan kendaraan sendiri yang telah dipersiapkan atau menunggu ambulans rumah sakit
  13. 13. Petugas mengkonfirmasi pada sopir ambulans apabila menggunakan ambulans dari rumah sakit
  14. 14. Apabila jenazah akan dikirim ke luar daerah akan diberi penjelasan prosedurnya oleh petugas kamar jenazah, dan keluarga menyiapkan persyaratan pengiriman jenazah secara mendiri
  15. 15. Petugas membersihkan area ruang mandi jenazah
  16. 16. Petugas mendokumentasikan prosedur. Pada catatan perawatan, catat waktu dan tanggal jenazah diantar ke kamar jenazah

Pelayanan perawatan jenazah di ruang Kamar Jenazah secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi jenazah.

Sesuai perda tarif RSUD Harapan Insan Sendawar


Produk Pelayanan Kamar Jenazah dapat berupa: 1. Memandikan Jenazah dari dalam Rumah Sakit 2. Memandikan Jenazah dari luar Rumah Sakit 3. Pengawetan Jenazah dari dalam Rumah Sakit 4. Pengawetan Jenazah dari luar Rumah Sakit 5. Visum Jenazah sesuai permintaan polisi

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pengaduan Tidak Langsung

1.  Pengaduan melalui SMS/ WA ke nomor Bagian Humas 08115915158:

a)    Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS/ WA

b)    Petugas Humas membalas SMS/ WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait

c)    Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang/ bagian terkait

d)    Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang/ bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)    Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)     Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.    Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

3.    Pengaduan melalui Media Telepon/ Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.  Pengaduan melalui kotak saran:

a)    Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)    Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian/ bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)    Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b. Pengaduan Langsung

1.    Petugas unit terkait menerima komplain dari keluarga pasien. Keluarga pasien pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan:

identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.    Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.    Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang/ bagian terkait sesuai pengaduan/ keluhan yang disampaikan pasien/ keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.    Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.    Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.    Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.

Setiap pengaduan/ keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"