Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB)

  1. Setiap Badan, Organisasi Kemasyarakatan atau Kepanitiaan yang akan melaksanakan PUB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Untuk Badan yang mempunyai dasar hukum dari Pejabat yang berwenang: a. Fotocopy dasar hukum dari pejabat yang berwenang
  3. Untuk Organisasi Kemasyarakatan:
  4. 1. Surat Keterangan Melapor dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. 2. Fotokopi e-KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  6. 3. Fotokopi Rekening Organisasi dan tidak boleh menggunakan rekening atas nama pribadi
  7. 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. 5. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
  9. 6. Rekomendasi pelaksanaan PUB dari Kepala Desa/Lurah dalam wilayah kegiatan PUB
  10. 7. Rekomendasi pelaksanaan PUB dari Camat dalam wilayah kegiatan PUB
  11. 8. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  12. 9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiata radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  13. 10. Proposal yang memuat:
  14. a. Nama dan alamat organisasi pemohon
  15. b. Waktu pendirian
  16. c. Susunan pengurus
  17. d. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
  18. e. Maksud dan tujuan PUB;
  19. f. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
  20. g. Rincian Jumlah Kebutuhan Uang/Barang
  21. h. Waktu dan Lokasi penyelenggaraan
  22. i. Luas/Wilayah penyelenggaraan
  23. j. Cara penyelenggaraan dalam PUB
  24. k. Cara penyelenggaraan penyaluran

  1. Pemohon menghadap langsung ke Petugas Pelayanan dengan membawa berkas persyaratan yang diminta;
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mengetik Surat Rekomendasi PUB
  4. Petugas mengoreksi hasil cetakan Surat Rekomendasi PUB
  5. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan akhir dan memaraf berkas permohonan Rekomendasi PUB;
  6. Petugas mengarsipkan berkas permohonan Rekomendasi PUB
  7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi PUB
  8. Petugas meregistrasi Rekomendasi PUB
  9. Surat Rekomendasi PUB diberikan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PUB

Dinas Sosial Kabupaten Kapuas

Jl. Patih Rumbih No 21 Kecamatan Selat

WhatsApp : 0822-9929-0464

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB)"