Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 060/01.2/424.314/2023

  1. Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa): a. Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa b. Berita acara ujian P3D c. Daftar Nilai Hasil Ujian P3D; d. Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan: a. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME. b. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang. c. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. d. Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat berwenang. e. Fotokopi KK yang dilegalisir pejabat berwenang. f. SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor. g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. h. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter.
  2. Rekomendasi Pengangkatan dari Rotasi Perangkat Desa: a. Surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa b. Berita Acara Penilaian Rotasi Perangkat Desa c. Penilaian Perangkat Desa
  3. Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa a. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa b. Kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang diberhentikan: a. KTP dan Kartu Keluarga. b. SK pertama dan SK terakhir

  1. Pengajuan kelengkapan berkas
  2. Petugas melakukan proses registrasi terhadap berkas-berkas yang telah lengkap
  3. Surat rekomendasi yang dimohonkan akan didelegasi oleh pejabat yang berwenang dan distempel oleh petugas terkait.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Perangkat Desa"