Pelayanan Legalisasi

No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar;
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Mantrijeron;
  3. Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi;
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan Mantri Pamong Praja;
  5. Registrasi;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Mantrijeron berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

 1) upik@jogjakota.go.id; 

2) SMS hotline ke 08122780001; 

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

b.  Kemantren Mantrijeron 

4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com; 

5) Telepon/Fax : (0274) 375793; 

6) WA : 085600064191 

7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta; 

8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi "