Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/01.2/424.314/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Kwitansi
  3. Pakta Integritas
  4. Surat Penunjukan Bank
  5. Fotokopi SK Kepala Desa
  6. Fotokopi SK Kaur Keuangan Desa
  7. Fotokopi NPWP
  8. Fotokopi KTP Kepala Desa
  9. Fotokopi KTP Kaur Keuangan Desa
  10. Fotokopi SK Besaran Dana
  11. Fotokopi Nota Dinas
  12. Fotokopi SPD
  13. Lampiran Penetapan TA 2023

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar Pencairan Dana Desa (DD);
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen;
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD;
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan;
  5. Camat memberikan tandatangan;
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Pengantar Pengajuan Dana Desa (DD) dan menyampaikan kepada pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"