Pembuatan kartu keluarga

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy Akta Perkawinan
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter (Untuk Penambahan Anak)
  4. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah)
  5. Paspor (dokumen penunjang)

  1. Petugas loket melakukan verifikasi data pemohon
  2. Petugas melakukan pencetakan dokumen
  3. Petugas melakukan pencetakan dokumen
  4. Petugas melakukan pencetakan dokumen

20 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan kartu keluarga"